PENDEKATAN INFORMAL CAMAT DALAM PROSES KOORDINASI DI KECAMATAN
MARIORIWAWO KABUPATEN SOPPENG
A. Latar Belakang
Camat merupakan pemimpin kecamatan
sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai
koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat
diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, "Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan".
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Kajian Teori
Ø Pengertian
pendekatan
Ø Pengertian
informal
Ø Pengertian
camat &
Ø Pengertian
koordinasi
C. Konsep Tentang Pengertian Camat Menurut
Para Ahli
Menurut (hotman:
1999, 15) camat adalah kepala pemerintahan daerah di bawah bupati (wali kota)
yg mengepalai kecamatan
Menurut (Hendrik;1889,20)
camat merupakan kepala pemerintah yang bertugas di suatu kecamatan
D. Populasi
Ø
Pegawai kantor
camat
Ø
Pengambilan
sampel secara jenuh
Ø
Spekulasi
data sakunder ±50 orang
E. Tehknik Pengambilan Sampelnya
Ø
Jenuh (social
sampling) karena data sakunder ±50 orang
Ø
Wilayah
(area sampling) karena berada di lingkup
kantor kecamatan
F. Tehknik Pengambilan Data
Ø
Observasi
Yaitu melakukan langsung
pengumpulan data yang sudah di data dalam kantor camat tersebut.
Ø
Wawancara
Yaitu melakukan langsung Tanya jawab/wawancara
terhadap camat beserta pegawainya.
G. Daftar Pustaka
(hotman:
1999, 15)
Hendrik;1889,20)
